"Ada dua pengacara," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Bambang tak menjelaskan lebih jauh siapa saja kedua pengacara itu. Namun KPK belum akan mengambil tindakan hukum menanggapi hal tersebut.
"Pertemuan antara saksi saja kan tidak boleh. Kita persuasif dulu lah. Yang pasti kita punya bukti cctv, kapan dan dimana kegiatan itu dilaksanakan," kata Bambang.
Bambang menambahkan, KPK tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum jika hal tersebut terus menerus diulangi. "Kita akan memepertimbangkan menggunakan pasal 21 UU tipikor (terkait Menghalangi penyidikan KPK)," tambahnya.
(kha/lh)











































