2 Hakim Beda Pendapat, Karyawan Chevron Berharap Bebas di Banding

2 Hakim Beda Pendapat, Karyawan Chevron Berharap Bebas di Banding

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 20:38 WIB
Jakarta - Dua hakim anggota Sofialdi dan Slamet Subagyo berbeda pendapat terkait vonis bersalah untuk Widodo karyawan PT Chevron. Terdakwa kasus bioremediasi itu pun berharap bebas di tingkat selanjutnya.

"Saya yakin tidak bersalah. Kita akan banding," ujar Widodo usai persidangan di PN Tipikor Jl Rasuna Said, Jakarta Jumat (18/7/2013).

Menurut Widodo bukti yang disampaikan di persidangan sudah jelas menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah. "Buktinya sudah jelas," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Widodo, Dasril Affandi menyatakan terbuka kans bagi kliennya untuk dibebaskan oleh pengadilan tinggi. Dia berharap hakim di tingkat banding bisa merevisi putusan 2 tahun bui untuk Widodo.

"Dia bawahan. Wong cilik. Kami berharap pengadilan yang lebih tinggi bisa meninjau kembali," kata Dasril.

(fjp/asp)


Berita Terkait