Sidang Kasus Chevron, Hakim Sofialdi: Ahli dari Jaksa Belum Teruji

Sidang Kasus Chevron, Hakim Sofialdi: Ahli dari Jaksa Belum Teruji

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 20:08 WIB
Jakarta - Dua anggota majelis hakim berbeda pendapat terkait vonis bersalah terhadap karyawan PT Chevron Widodo. Hakim Sofialdi, salah satu hakim yang mengajukan dissenting opinion menyatakan pendapat ahli yang dihadirkan jaksa belum teruji.

"Ahli yang dihadirkan jaksa Edison Effendi tidak independen dan belum teruji untuk bioremediasi," ujar Sofialdi membacakan pendapat hukumnya di PN Tipikor Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Sofialdi juga mengendus banyak kejanggalan dari sekian banyaknya perbedaan pendapat Edison dengan ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Padahal ahli yang dihadirkan pihak terdakwa berasal dari universitas-universitas ternama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim Sofialdi juga menyebut Edison memiliki konflik kepentingan. Hal itu karena Edison pernah mewakili perusahaan lain dalam tender bioremediasi yang dilakukan Chevron. Namun perusahaan yang dibawa Edison itu kalah.

"Terkait pendapat ahli Edison Effendi yang dijadikan dasar penuntutan oleh penuntut umum, keterangan Edison Effendi telah terlibat konflik kepentingan," kata Sofialdi.

Konflik kepentingan ini kata Sofialdi berdasarkan keterangan dalam persidangan yang menyebut Edison pernah menjadi kuasa dari PT Putra Riau Kemari yang pernah mengikuti proses pelelangan proyek bioremediasi PT CPI.

"Pendapat ahli (Edison Effendi) beralasan untuk dikesampingkan. Sedangkan ahli bioremediasi yang dihadirkan terdakwa, independensinya tidak perlu diragukan," imbuh Sofialdi.

Sofialdi dalam pendapatnya juga menegaskan Endah tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dakwaan subsidair yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyatakan pelaksanaan bioremediasi dilakukan sesuai Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 128/2003.

"Semua sesuai persyaratan teknis yang dikehendaki Kepmen Lingkungan Hidup," tuturnya.

Selain Sofialdi, hakim anggota Slamet Subagyo juga menyatakan Endah tidak bersalah. Satu hakim anggota bernama Anas Mustakim mengajukan pendapat berbeda mengenai dakwaan yang lebih tepat yakni Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

(fjp/asp)


Berita Terkait