"Ahli yang dihadirkan jaksa Edison Effendi tidak independen dan belum teruji untuk bioremediasi," ujar Sofialdi membacakan pendapat hukumnya di PN Tipikor Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Sofialdi juga mengendus banyak kejanggalan dari sekian banyaknya perbedaan pendapat Edison dengan ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Padahal ahli yang dihadirkan pihak terdakwa berasal dari universitas-universitas ternama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pendapat ahli Edison Effendi yang dijadikan dasar penuntutan oleh penuntut umum, keterangan Edison Effendi telah terlibat konflik kepentingan," kata Sofialdi.
Konflik kepentingan ini kata Sofialdi berdasarkan keterangan dalam persidangan yang menyebut Edison pernah menjadi kuasa dari PT Putra Riau Kemari yang pernah mengikuti proses pelelangan proyek bioremediasi PT CPI.
"Pendapat ahli (Edison Effendi) beralasan untuk dikesampingkan. Sedangkan ahli bioremediasi yang dihadirkan terdakwa, independensinya tidak perlu diragukan," imbuh Sofialdi.
Sofialdi dalam pendapatnya juga menegaskan Endah tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dakwaan subsidair yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menyatakan pelaksanaan bioremediasi dilakukan sesuai Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 128/2003.
"Semua sesuai persyaratan teknis yang dikehendaki Kepmen Lingkungan Hidup," tuturnya.
Selain Sofialdi, hakim anggota Slamet Subagyo juga menyatakan Endah tidak bersalah. Satu hakim anggota bernama Anas Mustakim mengajukan pendapat berbeda mengenai dakwaan yang lebih tepat yakni Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
(fjp/asp)











































