"Yah kita sudah terima dan aku sudah lihat, dan habis reses ini akan ditindaklanjuti. Agustus," kata Ketua BK Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Jumat (19/7/2013).
Sanksi pun sudah menanti Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, jika memang terbukti melanggar kode etik. Sanksi bervariasi dari yang ringan sampai terberat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, BK akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu, dalam hal ini ICW. Baru setelah itu, Priyo akan dipanggil untuk dimintai kejelasan.
"Pelapor dahulu, baru Pak Priyo," pungkasnya.
ICW bersama 6 LSM melaporkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Priyo dilaporkan ke BK DPR atas dugaan pelanggaran kode etik peraturan DPR.
(dnu/jor)