"Angka real kerugian negara dalam kasus ini Rp 121 miliar," kata Edison kepada majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Ahli bidang accounting dan auditing itu mengungkapkan rincian angka kerugian negara. Dari total nilai kontrak Rp 169 miliar terjadi mark up atau penggelembungan anggaran sebesar Rp 100 miliar. Selain itu kerugian juga bersumber dari ketidak sesuaian spesifikasi barang dengan perjanjian yang tertera dalam kontrak senilai Rp 21 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari angka Rp 21 miliar kerugian yang bersumber dari ketidak sesuaian spesifikasi, simulator roda empat menyumbang kerugian Rp 10 miliar dan sisanya Rp 11 miliarr berasal dari roda empat.
Untuk mark up anggaran sebesar Rp 86 miliar dilakukan di simulator roda empat dan Rp 14 miliar di roda dua. Sehingga total penggelembungan Rp 100 miliar.
(kha/lh)