Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Kafe di Kemang
Selasa, 26 Okt 2004 14:48 WIB
Jakarta - Polrestro Jakarta Selatan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan kafe Star Deli di Jl. Kemang Raya. Polisi belum berencana memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Hal ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani kepada wartawan usai rapat pengamanan Lebaran di Biro Operasi Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (26/10/2004). Perusakan kafe Star Deli itu dilakukan massa yang menamakan FPI pada Sabtu(23/10/2004) malam. "Saya sudah mendapat laporan bahwa sudah ada empat tersangka yang saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap mereka untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata Kapolda saat ditanya perkembangan kasus perusakan kafe Star Deli. Ditanya wartawan apakah polisi akan memeriksa Habib Rizieq, Kapolda mengaku belum punya rencana. "Tetap kita akan meminta pertanggungjawaban orang per orang dulu. Kalau dia menunjuk orang lain yang menyuruh, baru dilakukan pemeriksaan terhadap orang itu. Karena, perbuatan kejahatan itu tidak bisa dilimpahkan pada satu orang. Tapi, harus orang yang bertanggung jawab," jelasnya. Mengenai mereka mengakui sebagai anggota FPI, Kapolda menegaskan, secara hukum, yang bertanggung jawab adalah orang per orang. "Bisa saja mereka mengatasnamakan FPI. Tapi hukumnya mengatakan, 'barang siapa yang melakukan kejahatan perusakan'. 'Barang siapa' itu diartikan hukum sebagai orang, bukan organisasi," jelasnya. Kasus Perusakan di Bekasi dan Tangerang Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyatakan, Polres Bekasi juga sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyerbuan warung remang-remang. Polres Tangerang juga sudah menangkap tiga dari empat tersangka perusakan tempat biliar. "Saya tadi sudah mendapat laporan dari Polres Bekasi, bahwa sudah ditetapkan delapan tersangka. Dan dari Polres Tangerang, sudah ditangkap tiga dari empat tersangka," ujarnya. Tiga tersangka kasus perusakan tempat biliar di Tangerang yang sudah ditangkap itu adalah Andi (36), Iswadi (24), dan Yopi (15). "Ketiganya telah tertangkap dan kasus ini masih dalam pengusutan Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Kombes Tjiptono menambahkan.
(asy/)











































