"Tunggu prosesnya, seperti apa hasilnya nanti," jawab Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Kapolres Mojokerto AKBP Eko Adi Nugroho dicopot dari jabatannya setelah Sidang Komisi Etik dan Profesi Polda Jatim (KKEP) menggeluarkan putusannya.
Eko dianggap bersalah dan melanggar pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 taun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Briptu Rani sendiri pernah mengemban tugas di wilayah hukum yang dikomandoi Eko.
"Pimpinan Polri tidak akan mentolerir siapapun yang melakukan kesalahan, pelanggaran dalam level dan pangkat apapun," ujar Agus.
(ahy/lh)











































