Briptu Rani Direkomendasikan Dipecat, Bagaimana Nasib Atasannya?

Briptu Rani Direkomendasikan Dipecat, Bagaimana Nasib Atasannya?

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 16:26 WIB
Briptu Rani.
Jakarta - Sidang Kode Etik dan Profesi menelurkan putusan penolakan terhadap banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Rani. Lalu bagaimana nasib Kepala Polres Mojokerto yang merupakan atasannya?

"Tunggu prosesnya, seperti apa hasilnya nanti," jawab Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).

Kapolres Mojokerto AKBP Eko Adi Nugroho dicopot dari jabatannya setelah Sidang Komisi Etik dan Profesi Polda Jatim (KKEP) menggeluarkan putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko dianggap bersalah dan melanggar pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 taun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Briptu Rani sendiri pernah mengemban tugas di wilayah hukum yang dikomandoi Eko.

"Pimpinan Polri tidak akan mentolerir siapapun yang melakukan kesalahan, pelanggaran dalam level dan pangkat apapun," ujar Agus.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads