Gagal Nyagub, Khofifah Resmi Laporkan KPU Jatim ke DKPP

Gagal Nyagub, Khofifah Resmi Laporkan KPU Jatim ke DKPP

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 16:04 WIB
Khofifah
Jakarta - Bakal calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa gagal menjadi calon gubernur berdasarkan keputusan KPU. Khofifah resmi melaporkan komisioner KPU Jatim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik.

"Rabu (17/7) sore yang lalu sekretariat DKPP telah menerima berkas perkara (tim Khofifah) dengan pengisian form yang sudah ditentukan," kata komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini dalam pesan singkat, Jumat (19/7/2013).

Menurutnya, materi aduan itu antara lain terkait dengan dukungan ganda, dimana menurut pengadu bakal pasangan calon Khofifah Indar Parawansa seharusnya lebih dahulu memasukkan berkas dukungan ke KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun yang diterima terlebih dahulu oleh KPU adalah bakal pasangan calon Karsa (Sukarwo dan Saifullah). Jadi ada dukungan ganda beberapa partai yang disebut baik di Khofifah dan Karsa," tuturnya.

Ia menuturkan, saat ini KPU masih mengkaji laporan itu untuk ditindaklanjuti dengan menggelar sidang sebagaimana laporan umumnya. "Posisi sekarang berkas tersebur sedang dikaji di bagian staf," ucap Nur Hidayat.

Sementara Kuasa Hukum pasangan Khofifah-Herman, Anwar Rahman menuturkan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Jawa Timur karena menerima dua kali pendaftaran pasangan calon.

"Parpol tidak bisa mendaftarkan 2 pasangan calon secara bersamaan. Tanggal 14 Mei sudah mendftarkan Khafifah dan diterima KPU, tapi 19 Mei KPU menerima lagi pendaftaran parpol yang sama atasnama Soekarwo," ucapnya.

"KPU dilarang oleh Undang-undang menerima 2 kali, itu melanggar kode etik. Akhirnya kita laporkan 5 komisioner, meski memang ada 2 komsioner yang menolak pendaftaran kedua itu. Tapi kita lihat nanti keputusan DKPP," imbuh Anwar.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads