KLH & Ristek Mengaku Tak Dilibatkan Penyusunan UU Air
Selasa, 26 Okt 2004 14:30 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang permohonan judicial review (uji materi) UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Selasa (26/10/2004). Dalam sidang tersebut dihadirkan pihak dari Setjen DPR, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kimpraswil, Ristek dan Depdagri. Dalam sidang itu mengemuka bahwa KLH dan Ristek tidak dilibatkan dalam pembuatan UU itu.Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sidang dihadiri sembilan hakim MK yang diketuai oleh Jimmly Asshiddiqi.Pemohon pengajuan uji materil UU No. 7/2004 ini sekitar 53 orang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat dan individu. Di antaranya, YLBHI, LBH Jakarta, Elsam, YBKS, Field Indonesia, Icel APHI, YLKI. Mereka meminta MK untuk melakukan uji materi dan formil UU itu karena bertentangan dengan UUD 1945.MK mengundang empat instansi pemerintah dan DPR secara individu, karena lembaga DPR dan pemerintah baru masih sibuk guna bebenah diri. Dalam sidang tersebut, hakim MK mendengarkan sejumlah alasan pemohon mengajukan gugatan dan meminta tanggapan lembaga DPR dan pemerintah.Dalam permohonannya, pemohon menyatakan bahwa secara materil, substansi dalam UU yang dipermasalahkan itu adalah pasal 40, 41 dan 45 UU No. 7/2004 yang mengandung muatan privatisasi atas penyedian air munum, pengelolaan sumber daya air dan irigasi pertanian, yang semuanya membuka peluang kepada swasta untuk mengelolanya.Begitu juga pasal 6, 9, 26, 45, 46 dan pasal 80 yang mengadung muatan penguasaan dan monopoli sumber-sumber air oleh swasta. Pasal 5, pasal 6, 7, 8, 9 dan pasal 10 yang intinya penggunaan air bagi kepebtingan komersil. Penggunaan air dibagi dalam dua jenis berupa Hak Guna Pakai dan Hak Guna Usaha.Secara formil, pemohon menyatakan bahwa UU tersebut merupakan pelepasan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak masyarakat atas air, adanya intervensi asing, dan prosedur pengesahan UU itu bertentangan dengan pasal 20 (1) UUD 1945 jo pasal 26 (1) dan (2) UU No. 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD.Pemohon juga menyatakan bahwa kenyataannya tanggal 19 Februari 2004 lalu paripurna DPR mensahkannya. Tetapi pada kenyataanya ada 7 anggota DPR yang menolak pengesahaan UU itu, yaitu dari F-KKI, F-Reformasi dan beberapa anggoat lainnya melakukan walk out.Untuk itu, para pemohon meminta majelis hakim MK untuk mengabulkan permohonannya, yaitu menyatakan bahwa UU itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara, pihak sekretariat jenderal DPR mengaku tidak mencatat peristiwa pengsahan itu. Sedangkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Ristek mengaku mengaku tidak dilibatkan dalam pembuatan UU tersebut.
(nrl/)











































