Dalam rekap data yang diperoleh, KPU mengklasifikasikan masalah yang masuk ke dalam 4 macam, pertama aduan terkait administrasi pencalonan, ijazah dan pencalonan ganda. Kedua, terkait status hukum. Ketiga soal etika atau moral dan keempat lainnya.
"Laporan kasus hukum itu ada yang karena pernah menjadi terpidana, ada yang prosesnya masih berjalan tapi belum inkrah," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (19/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait masalah hukum total ada 30 caleg yang dilaporkan. Yaitu Demokrat (10), PDIP (6), PPP (3), PKB (3), Gerindra (3), Golkar (2), PAN (2), NasDem (1). PKS, PBB, Hanura dan PKPI tidak ada laporan.
Masalah etika atau moral total sebanyak 30 laporan caleg. Yaitu PDIP (8), Demokrat (5), Hanura (4), Gerindra (4), PKB (3), Golkar (2), NasDem (1), PKS (1), PAN (1), PPP (1), PBB dan PKPI tidak ada.
Sementara masalah lainnya ada 102 caleg yang dilaporkan. Yaitu Hanura (26), Demokrat (13), Gerindra (11), PDIP (10), Golkar (8), PKS (7), PKB (5), PAN (5), PPP (5), PBB (5), NasDem (4), PKPI (3).
Semua laporan sudah diteruskan kepada partai politik untuk diklarifikasi. Saat ini KPU masih menunggu respon parpol atas laporan masyarakat itu.
Namun Husni menjelaskan, untuk kasus hukum caleg yang dilaporkan tapi proses hukumnya belum inkrah maka tidak bisa menggugurkan caleg.
"Walau ancaman lebih dari 5 tahun tapi kasusnya masih jalan, maka tidak termasuk kena Undang-undang. Tapi kalau sudah inkrah dan sudah menjalani masa pidana sampai keluar ada jeda 5 tahun untuk daftar bisa (mengugurkan caleg)," ucap Husni.
(iqb/van)