Caleg Demokrat Paling Banyak Dilaporkan ke KPU karena Kasus Hukum

Caleg Demokrat Paling Banyak Dilaporkan ke KPU karena Kasus Hukum

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 15:34 WIB
Jakarta - KPU telah menerima sebanyak 270 laporan masyarakat atas Daftar Caleg Sementara yang ditetapkan oleh KPU. Dalam laporan itu, caleg Partai Demokrat paling banyak dilaporkan terkait kasus hukum.

Dalam rekap data yang diperoleh, KPU mengklasifikasikan masalah yang masuk ke dalam 4 macam, pertama aduan terkait administrasi pencalonan, ijazah dan pencalonan ganda. Kedua, terkait status hukum. Ketiga soal etika atau moral dan keempat lainnya.

"Laporan kasus hukum itu ada yang karena pernah menjadi terpidana, ada yang prosesnya masih berjalan tapi belum inkrah," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (19/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam masalah administrasi total ada 108 laporan masyarakat, terbanyak yang dilaporkan adalah caleg Gerindra (27), lalu PAN (13), PDIP (11), PKPI (11), PKB (10), Demokrat (8), NasDem (7), Hanura (6), Golkar (5), PBB (4), PKS (3), PPP (3).

Terkait masalah hukum total ada 30 caleg yang dilaporkan. Yaitu Demokrat (10), PDIP (6), PPP (3), PKB (3), Gerindra (3), Golkar (2), PAN (2), NasDem (1). PKS, PBB, Hanura dan PKPI tidak ada laporan.

Masalah etika atau moral total sebanyak 30 laporan caleg. Yaitu PDIP (8), Demokrat (5), Hanura (4), Gerindra (4), PKB (3), Golkar (2), NasDem (1), PKS (1), PAN (1), PPP (1), PBB dan PKPI tidak ada.

Sementara masalah lainnya ada 102 caleg yang dilaporkan. Yaitu Hanura (26), Demokrat (13), Gerindra (11), PDIP (10), Golkar (8), PKS (7), PKB (5), PAN (5), PPP (5), PBB (5), NasDem (4), PKPI (3).

Semua laporan sudah diteruskan kepada partai politik untuk diklarifikasi. Saat ini KPU masih menunggu respon parpol atas laporan masyarakat itu.

Namun Husni menjelaskan, untuk kasus hukum caleg yang dilaporkan tapi proses hukumnya belum inkrah maka tidak bisa menggugurkan caleg.

"Walau ancaman lebih dari 5 tahun tapi kasusnya masih jalan, maka tidak termasuk kena Undang-undang. Tapi kalau sudah inkrah dan sudah menjalani masa pidana sampai keluar ada jeda 5 tahun untuk daftar bisa (mengugurkan caleg)," ucap Husni.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads