Mabes Polri: Briptu Rani Harus Minta Maaf ke Pimpinan Polri

Mabes Polri: Briptu Rani Harus Minta Maaf ke Pimpinan Polri

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 15:01 WIB
Jakarta - Selain direkomendasikan untuk dipecat, sidang Komisi Banding Sidang Etik dan Profesi juga mengharuskan Briptu Rani meminta maaf. Eks anggota Polres Mojokerto itu harus minta maaf ke pimpinan Polri.

"Kewajiban yang bersangkutan meminta maaf secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabagpenum Polri Kombes Agus Rianto membacakan keputusan Komisi Banding Sidang Etik dan Profesi yang keluar pada 17 Juli 2013 lalu. Hal itu disampaikan Agus di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).

Seperti diketahui banding Briptu Rani atas rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dirinya telah ditolak. Pemecatan Briptu Rani kini menunggu keputusan dari Kapolda Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap yang bersangkutan tinggal menunggu waktu (eksekusi putusan). Selanjutnya pimpinan yang bersangkutan yang membuat keputusan lebih lanjut. Keputusan itu sudah final," ujar Agus.

Dalam sidang etik tingkat pertama, Briptu Rani direkomendasikan dipecat dan dihukum penempatan khusus selama 21 hari. Setelah menjalani hukuman, anggota Polres Mojokerto ini ditugaskan di Propam Polda Jatim.

(trq/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads