Satpol masih menunggu rekomendasi dari bagian hukum, apakah kafe yang yang berlokasi di Paskal Hypersquare Jalan Pasirkaliki tersebut melanggar terbukti melanggar perda atau tidak.
"Kita belum ada tindakan apapun karena belum dapat rekomendasi. Ada bidang hukum yang akan mengkajinya. Kalau memang ada pelanggaran perda, baru penindakan," ujar Kasie Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana saat dihubungi melalui telepon, Jumat (19/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau memang berbau Nazi atau SARA, itu harus kepolisian. Kalau begitu (Nazi), biasanya pelanggaran Undang-undang, bukan Perda. Wewenangnya ke kepolisian. Apalagi izin keramaian kan polisi," tutupnya.
(avi/try)