"Dari peristiwa tersebut, penyidik Polri telah melakukan proses penyidikan satu tersangka atas nama Soni yang telah melakukan pelangaran UU 359 KUHP, dua tersangka lainnya dari rombonan ormas dilakukan lidik kepemilikan sajam. Ada 3 orang yang ditetapkan tersangka," kata Kabagpenum Polri Kombes Agus Rianto.
Hal itu dikatakan Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013). Tersangka dari anggota FPI yang dijerat kepemilikan senjata tajam, adalah SY dan BA yang masing-masing berusia 22 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun setibanya di lokasi, tempat itu kosong karena sudah di-trantib (Petugas Ketenteraman dan Ketertiban). Dari situlah muncul kemarahan masyarakat dan melakukan tindakan kekerasan dan rombongan massa FPI, Sugeng Budiono dan Yoyok luka-luka akibat pukulan warga masyarakat," jelas Agus.
Sekarang, kondisi di Sukorejo, Kendal sudah kondusif. Kapolda Jawa Tengah dan beberapa pejabat menuju lokasi dan memberikan arahan untuk penanganan lebih lanjut.
"Masyarakat tidak terprovokasi dan tidak mengganggu kesucian bulan Ramadan," tandas dia.
(nwk/mad)