Pemantauan LP3ES dilakukan pada tanggal 11-16 Juli 2013 dengan menurunkan 105 relawan di seluruh kabupaten/kota di Maluku atau 11 kabupaten/kota. Hanya 1 kabupaten yang umumkan DPS tepat waktu, tanggal 11 Juli.
"Berdasarkan data yang dihimpun dari 103 desa pada tanggal 13 Juli 2013, DPS belum diumumkan di 87 desa (83%) dari 103 desa. Artinya hanya 16 desa (17%) yang mengumumkan DPS," kata Direktur Eksekutif LP3ES Kurniawan Zein dalam jumpa pers di Bakoel Kaffe, Jalan Cikini Raya, Jakpus, Jumat (19/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu sebanyak 11 desa (12,8%) mereka terlambat mengumumkan karena DPS sudah tersedia tapi tidak tahu harus diumumkan," paparnya.
Kendala lain yang ditemukan adalah kesiapan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) dalam menyusun DPS. Dari 103 desa di Maluku, baru 93 yang pantarlihnya sudah terbentuk. "Ada 10 desa (10%) pantarlihnya belum terbentuk," lanjutnya.
Kendala lainnya yang ditemukan dalam pemutahiran data adalah kualitas data awal yang buruk yaitu sebanyak 29,1%. Lalu terbatasnya waktu pemutahiran 23,6% dan kurangnya sosialisasi informasi pendaftaran pemilih 15%.
"Keterlambatan pengumuman DPS akan berdampak pada berkurangnya masa pengecekan masyarakat yang seharusnya berlangsung 22 hari. Kemudian menimbulkan potensi masalah lain terkait rendahnya kualitas DPT," ucap Kurniawan.
"Keterlambatan DPS secara massif di Maluku semoga hanya kasus saja, tidak menjadi gambaran umum dari persoalan serius daftar pemilih," imbuhnya.
(iqb/van)