Penuhi Panggilan KPK, Tersangka Hambalang Teuku Bagus Siap Ditahan

Penuhi Panggilan KPK, Tersangka Hambalang Teuku Bagus Siap Ditahan

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 10:44 WIB
Jakarta - Tersangka Hambalang Teuku Bagus Mohammad Noor hari ini memenuhi panggilan KPK. Pejabat PT Adhi Karya itu akan diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.

Teuku Bagus tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/7) sekitar pukul 10.15 WIB. Ditanya apakah bersedia jika KPK menahannya, ia mengaku siap.

"Oh siap, siap," ujar Teuku Bagus, Jumat (19/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teuku Bagus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Maret 2013. Teuku Bagus dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 UU Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Direktur Operasional PT Adhi Karya itu hingga kini belum ditahan. Dari total empat tersangka, KPK baru menahan satu orang yaitu mantan Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Proyek hambalang, Deddy Kusdinar.

(rna/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads