"KPK masih mendalami keterkaitan pemberian uang kepada Choel dengan kasus Hambalang," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Sampai saat ini KPK belum menemukan keterlibatan Choel dalam kasus ini, meskipun sudah diketahui bersama jika adik Andi Mallarangeng itu menerima uang dari beberapa pihak yang terlibat dalam pembangunan wisma atlet Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel pernah mengakui mendapat uang sebesar USD 550 ribu dari salah satu tersangka yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Uang itu sudah diserahkannya ke KPK.
Adik mantan Menpora, Andi Mallarangeng itu juga mendapat uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. PT Global Daya Manunggal merupakan perusahaan subkontraktor pembangunan proyek wisma atlet Hambalang.
Uang dari PT Global tidak diserahkan oleh Choel ke KPK. Choel mengaku uang Rp 2 miliar itu diberikan karena dirinya sering membantu mengenalkan Herman Prananto kepada para kepala daerah yang menjadi kliennya. Dia menganggap uang itu sebagai tanda terima kasih dari sang pengusaha.
"Uang itu diberikan antara pengusaha dan pengusaha. Saya pengusaha ya, bukan penyelenggara negara," jelas Choel.
(kha/mok)











































