"Kalau memang ada yang melaporkan ya silakan saja. Sepenuhnya kita serahkan saja keputusannya kepada BK DPR," ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie kepada wartawan usai buka puasa bersama ratusan anak yatim dan tukang becak di Posko Arianti Dewi, Jalan Bayangkara, Solo, Kamis (18/7/2013) malam.
ARB mengatakan kasus yang menimpa Priyo tentu saja menimbulkan perbedaan pendapat. Karena ada pihak yang merasa difasilitasi aspirasinya namun ada pula pihak yang merasa terganggu karena tindakan Priyo. Karena itulah pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus itu pada keputusan BK DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 LSM yang melaporkan adalah Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Rountable, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Public Interest Lawyer Network, Indonesia Corruption Watch (ICW).
Priyo dilaporkan dalam kasus dua kali tindakan yang dinilai melanggar kode etik, yaitu membuat surat dan menandatangani sebagai respon 9 orang napi dan mengunjungi LP Sukamiskin.
(mbr/mok)











































