"Fisiknya mungkin sekitar 2014 sesuai dengan perjanjian dengan Pulomas," kata Kepala Dinas Pertamanan Jakarta, Widio Dwiyono Budi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2013).
Hal ini disebabkan adanya Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 yang mengatur tentang mekanisme pembebasan lahan yang harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di atas lahan seluas 25 ha tersebut, lahan yang akan dibebaskan antara lain lahan milik Lippo group sebesar 4 ha, lahan yang diperuntukkan untuk danau sebesar 6,5 ha serta lahan warga sebesar 4 ha di luar dari luasan wilayah tersebut. Semuanya masih dalam proses negosiasi.
Untuk tahap awal, pengerjaan lahan ini akan dilakukan pengerukan awal. "Land clearing dan land grading sama mungkin penanaman pohonnya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan pembangunan waduk ria rio di Jakarta Timur akan dilakukan sekitar bulan Agustus atau September 2013. Rencananya di atas lahan ini akan dibangun ruang terbuka hijau sekaligus public space. Untuk proyek ini, anggaran yang direncanakan sebesar Rp 320 miliar.
(bil/gah)











































