Hakim Setujui Kehadiran Ahli Hukum hingga Satpam Hugo's Cafe

Sidang Kasus Cebongan

Hakim Setujui Kehadiran Ahli Hukum hingga Satpam Hugo's Cafe

- detikNews
Kamis, 18 Jul 2013 19:20 WIB
Hakim Setujui Kehadiran Ahli Hukum hingga Satpam Hugos Cafe
Bantul - Majelis hakim menyetujui hadirnya saksi ahli atau tambahan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik dalam kasus penyerangan Lapas II Cebongan, Sleman. Satu saksi ahli bidang hukum pidana dan 2 saksi ahli bidang psikologi akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Selain itu, ada tiga orang saksi lagi yang akan dihadirkan sebagai saksi meringankan. Ketiga saksi itu adalah Sertu Sriyono, mantan anggota Kopassus Grup 2 yang saat ini bertugas menjadi intel di Kodim 0734 Yogyakarta. Joko, mantan sekuriti Hugo's Cafe yang mengetahui tewasnya Sertu Heru Santoso dan M Suhud, anggota ormas di Yogyakarta.

Saat akan diajukan saksi ahli itu, oditur militer Letkol (sus) Budiharto sempat tidak bersedia. Namun majelis hakim kemudian memutuskan menerima adanya saksi ahli. Hakim ketua meminta agar oditur tidak perlu khawatir sebab keterangan yang akan diberikan tidak mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim menerima diajukannya saksi ahli. Kita perlu mendengar baik dari ahli pidana dan piskologi," katanya.

Saksi ahli bidang hukum pidana yang akan dihadirkan adalah Prof Dr Eddy O.S. Hiarej guru besar Fakultas Hukum UGM. Psikolog dari Universitas Pancasila Jakarta, Prof Dr Reza Indragiri. Sedangkan satu orang lagi yang akan diajukan adalah psikolog dari Fakultas Psikologi UGM, Prof Dr Tri Kuncoro, namun yang bersangkutan tengah berada di luar kota yakni di Papua.

"Untuk hari Jumat, Prof Dr Eddy O.S Hiarej dan Prof Dr Reza Indragiri bisa dihadirkan ke persidangan," pungkas Joko Sasmito.


(bgs/try)


Berita Terkait