Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melarang jajarannya menerima parsel atau bingkisan lebaran. Larangan ini bertujuan mengantisipasi adanya praktek gratifikasi yang terkait dengan jabatan si penerima.
"Tidak boleh terima parsel, dari pada ramai nanti," ujar Jokowi usai meninjau pengerukan sampah di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Lalu sudah terlanjur diterima bagaimana dong? "Segera laporkan!" jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menegaskan larangannya sesuai UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam UU tersebut dengan jelas melarang PNS menerima pemberian dalam arti luas bisa berupa uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan, termasuk parcel.
"Dikhawatirkan nanti jadi masalah. Aturannya memang tidak boleh ya tidak boleh," tegasnya.
(jor/lh)