Jumlah kekerasan itu, menurut Ketua Komnas Arist Merdeka Sirait, meningkat pesat sejak 2010 yang tercatat ada 42% dari 246 kasus kekerasan pada anak adalah kekerasan seksual, pada 2011 ada 50%dari 259 kasus kekerasan pada anak adalah kekerasan seksual, dan 2012 ada 62% dari 47 kasus kekerasan pada anak adalah kekerasan seksual.
Menurut data Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dari Januari-Juni 2013 tercatat ada 1.032 kasus kekerasan pada anak yang terdiri dari: kekerasan fisik 294 kasus (28%), kekerasan psikis 203 (20%), kekerasan seksual 535 kasus (52%).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kekerasan fisik sejumlah 294 kasus menurut:
*) Latar belakang: kenakalan anak 45 kasus, dendam/emosi 77 kasus, ekonomi 40 kasus, persoalan keluarga 32 kasus dan lain-lain 74 kasus.
*) Modus: dipukul 100 kasus, ditampar 6 kasus, disundut 3 kasus, dijewer 2 kasus, melibatkan senjata tajam 58 kasus dan lain-lain 112 kasus.
*) Dampak: luka ringan 48 kasus, luka berat 63 kasus, meninggal dunia 100 kasus dan lain-lain 76 kasus.
Sedangkan untuk kekerasan seksual 535 kasus menurut:
*) Bentuk: sodomi 52 kasus, perkosaan 280 kasus, pencabulan 182 kasus, dan inses 21 kasus
*) Modus: obat penenang 15 kasus, diculik lebih dulu 14 kasus, disekap 45 kasus, bujuk rayu dan tipuan: 139 kasus, iming-iming: 131 kasus.
*) Dampak: meninggal 9 kasus, trauma: 345 kasus.
Menurut Arist, terkadang pihak berwenang yang menangani kasus kekerasan seksual pada anak meminta adanya saksi. Hal ini dinilainya tidak masuk akal.
"Kalau ada namanya kegiatan seksual masa ada saksi, kalau ada saksi harusnya menegur kan? Masalah visum kalau cuma diraba-raba apa bisa divisum? Kan tidak bisa divisum kalau diraba-raba. Tapi menurut kami itu adalah kejahatan seksual," jelas Arist.
(nwk/nrl)