Seperti dilansir dalam website MA, Kamis (18/7/2013), kasus pembunuhan berencana tersebut bermula saat Mas Gaul dipecat oleh Damiri sebagai sopir bus sekolah di kompleks perkebunan sawit di Pasir Pangairan, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dendam ini menyulut niat jahat Mas Gaul dan mengumpulkan teman-temannya di rumah Isa pada 3 November 2009. Hadir dalam rapat jahat tersebut Abu Hasan, Isa, Zulkifli dan Suhairi. Rapat jahat itu menghasilkan kesepakatan tunggal: bunuh Damiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, Hendrik bersama Hanafi mengintai rumah Damiri. Hari pertama rencana pembunuhan batal karena rumah ramai dengan buruh sawit. Hari kedua pun sama dan hari-hari berikutnya. Hingga tibalah 18 November 2009 menjelang tengah malam, saat rumah sepi.
Keduanya yang telah mengokang parang lalu berbagi tugas. Hanafi masuk lewat pintu depan, Hendrik lewat pintu belakang. Saat Hendrik masuk pintu belakang, istri Damiri, Nurbaiti terjaga dari tidurnya. Mendapati orang asing, Nurbaiti pun berteriak dan disambut dengan tebasan parang di ketiak kanan.
Secepat kilat Hanafi muncul dan akhirnya keduanya menusuk-nusuk Nurbaiti yang direbahkan di tempat tidur. Tiga tusukan pun mendarat di tubuh Nurbaiti. Setelah itu, Hanafi membekap Nurbaiti hingga benar-benar tewas.
Usai membunuh Nurbaiti, keduanya langsung ambil langkah seribu. Tugas utama membunuh Damiri diurungkan. Untuk mengelabui, keduanya mengobrak-abrik isi ruangan sehingga seakan-akan terjadi perampokan.
Paginya, keduanya melaporkan tugas salah sasaran tersebut ke Zulkifli dan segera kabur ke Lampung. Polisi mengungkap kasus tersebut dan menggelandang sekawanan pembunuh tersebut ke penjara.
Pada 30 Juni 2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mas Gaul sebagai otak pembunuhan dan dijatuhi 20 tahun penjara. Tuntutan ini diamini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangairan dengan menjatuhkan hukuman 16 tahun.
Atas vonis ini, Mas Gaul mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 8 November 2010, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang membebaskan Mas Gaul dari semua dakwaan. Atas vonis ini JPU pun kaget dan buru-buru mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Mengadili sendiri, membatalkan putusan banding, menyatakan Mas Gaul menyuruh melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana 16 tahun," putus kasasi yang diadili oleh Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul dan Dudu Duswara Machmudin.
Hal yang meringankan yaitu Mas Gaul masih muda dan tidak terlibat langsung. Adapun hal yang memberatkan yaitu Mas Gaul berbelit-belit dalam persidangan.
"Perbuatan yang dilakukan Terdakwa menyebabkan hilangnya seorang ibu yang masih sangat dibutuhkan keluarganya," ucap majelis hakim dalam sidang pada 18 April 2013.
(asp/nrl)