Diboikot Lima Fraksi, Paripurna DPR Ditunda Hingga Besok Pagi
Selasa, 26 Okt 2004 12:47 WIB
Jakarta -
Sidang paripurna DPR dengan agenda pengumuman anggota komisi tiap fraksi dan penetapan mitra komisi tidak dihadiri oleh lima fraksi. Akibatnya sidang tidak quorum dan ditunda hingga besok pagi, Rabu (27/10/2004) pukul 10.00 WIB.Menurut Ketua DPR Agung Laksono, yang memimpin sidang, meski pun sudah dihadiri oleh 279 dari 547 anggota DPR tapi sidang belum quorum karena dihadiri lima dari 10 fraksi di DPR. Karena itu pimpinan memutuskan untuk menunda sidang 1 X 24 jam. Agenda sidang tetap sama, yaitu penetapan mitra kerja komisi dan pembacaan susunan alat kelengkapan dewan oleh masing-masing fraksi. Siang ini, menurut Agung, pimpinan dewan akan mengundang lima fraksi yang tidak hadir, yaitu F-PPP, F-PAN, F-PD, F-PKS, dan F-Bintang Pelopor Demokrasi. "Untuk membicarakan ketidakhadiran mereka dan meminta mereka menyerahkan nama-nama susunan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya," katanya.Seandainya besok sidang paripurna tidak qourum lagi, lanjut Agung, maka akan dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan dewan dan pimpinan fraksi untuk menentukan jadwal selanjutnya. "Yang jelas kinerja DPR sudah terganggu dan kinerja pemerintah pun terganggu. Karena pemerintah butuh kepastian anggaran sedang alat kelengkapan dewan belum terbentuk," ujar Agung.Dalam sidang paripurna itu dibacakan surat-surat dari lima fraksi yang tidak hadir dan minta penundaan sidang paripurna. Menurut Agung, sebenarnya surat-surat bertanggal 25 Oktober itu melanggar tata tertib karena seharusnya diajukan minimal dua hari sebelum sidang paripurna.Alasan tidak hadir intinya karena ada perubahan mekanisme pembagian pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan yang tadinya disepakati dengan sistem proporsional menjadi voting di masing-masing komisi. Sehingga kelima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Kerakyatan ini merasa perlu mensosialisasikan perubahan itu pada anggotanya masing-masing.Namun Panda Nababan, dari Fraksi PDIP, menilai ketidakhadiran kelima frasi merupakan boikot, dan itu tidak etis dan melanggar kode etik. "Pimpinan DPR seharusnya bertindak tegas supaya ini tidak menjadi preseden dan rakyat melihat DPR sudah mengabaikan amanat rakyat," tukasnya.
(gtp/)










































