Wanda Hamidah Usul Penjahat Seksual pada Anak Divonis 20 Tahun

Wanda Hamidah Usul Penjahat Seksual pada Anak Divonis 20 Tahun

- detikNews
Kamis, 18 Jul 2013 16:24 WIB
Jakarta - Vonis maksimal 15 tahun penjara untuk para penjahat seksual terhadap anak tidak bisa diterima dengan akal sehat. Hukuman yang pantas yakni 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Pendapat ini disampaikan oleh anggota DPRD DKI JAkarta Wanda Hamidah. "Mendorong pemerintah pusat mengamandemen tentang sanksi kejahatan anak yaitu 20 tahun atau seumur hidup karena kejahatan seksual ini tidak bisa diterima dengan akal sehat," ujar Wanda.

Wanda mengatakan itu usai jumpa pers soal 'Darurat Nasional Kejahatan Seksual Terhadap Anak' di kantor Komnas Perlindungan Anak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan hukuman pidana kejahatan seksual anak maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Wanda, masyarakat wajib tahu bahwa kejahatan seksual itu tindak pidana bukan lagi aib. Masyarakat harus mendapat informasi bahwa harus ada aturan hukum yang melindungi hal ini.

"Banyak anak yang hak dasarnya tidak terpenuhi. Kita informasikan kepada masyarakat mendorong baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah tentang peraturan yang ramah dengan anak dan melindungi anak," tutur artis ini.

Jika ada yang terkena kasus kejahatan seksual anak, maka korban bisa mengadu ke RT atau RW.

"(Mengadu) Ke kelompok msyarakat seperti RT, RW. Kemudian RT dan RW membentuk kelompok kerja," kata Wanda yang mengenakan batik warna merah bata ini.


(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads