Demikian disampaikan Komandan Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan Kartasura Letkol (Inf) Maruli Simanjuntak memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (18/7/2013).
"Tidak ada pelanggaran perintah," kata Maruli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maruli mengatakan Ucok merupakan tim pendukung dalam latihan. Ia diizinkan pulang jika ada keperluan penting. Namun untuk peserta lain, tidak diizinkan dan harus berada di tempat latihan sampai selasai.
Setelah tersiar kabar Serka Heru Santoso tewas di Hugo's Cafe, 19 Maret 2013, kesatuan langsung menggelar apel besar. Saat itu, Maruli sebagai komandan memberikan imbauan agar tidak ada yang keluar markas.
"Apel besar itu bersifat imbauan agar tidak ada yang bertindak sendiri. Sebab kasus tersebut sudah ditangani kepolisian," kata Maruli.
Maruli menyinggung sedikit soal tindakan positif Ucok dan Kodik di luar pelanggaran hukum yang dilakukan. Ucok dan Kodik membantu evakuasi warga dan mendirikan posko saat erupsi Merapi terjadi pada tahun 2010.
Selain Maruli, saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Serka Sutar, Serka Rohmadi, dan Serka Zaenuri, komandan latihan perang Letkol Burhan Syamsuddin, dan Sertu Asmudin, ketua tim B tempat terdakwa Ucok ikut latihan.
(bgs/try)