Hal ini terungkap dari penangkapan 400 ribu butir ekstasi yang diselundupkan di dalam kompresor, Senin 11 Maret 2013 lalu. Pengungkapan dilakukan gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, serta Brimob Kelapa Dua.
Dalam operasi tersebut aparat menangkap sembilan tersangka. Di luar kurir, sopir, serta kenek yang ditangkap terdapat dua nama besar yang turut diamankan, dia adalah Freddy, yang disebut-sebut sebagai pemesan serta Jefry Siregar alias Robert alias Hariman Siregar alias Colbert Mangaratua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Jefry Siregar adalah seorang politisi Blora yang diketahui memasok pil ke beberapa klab-klab malam besar di Jakarta. Nama yang lebih dikenal di kalangan bandar adalah Jefry Miles.
"Kasus sudah penyerahan tahap dua," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Anjan Pramukha, dihubungi detikcom, Kamis (18/7/2013).
Jefry dikenal memiliki beberapa aset berlimpah yang diduga berasal dari transaksi narkotika. Dia juga dikenal memiliki jaringan aparat untuk membantu pengamanan bisnis haramnya tersebut.
Undang-undang No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengamanatkan pengusutan dugaan pencucian uang terhadap beberapa kejahatan luar biasa, salah satunya adalah narkotika.
Dihubungi via pesan singkat, Kepala Bareskrim Polri Sutarman beberapa hari lalu mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pencucian uang yang dilakukan kelompok Freddy dan Jefry.
(ahy/ndr)