"THR akan diberikan paling lambat H-10 sebelum lebaran nilainya satu kali gaji minimal," ujar pria yang disapa Cak Imin, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Cak Imin mengatakan pihaknya juga akan memberikan posko pengaduan apabila buruh atau karyawan tidak mendapatkan THR dari tempat dia bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai sanksi, Cak Imin tidak bisa memberikan secara gamblang. Namun dipastika ada tindakan tegas perusahaan yang terbukti melanggar.
"Sanksi ada banyak tahapan ya kalau dilanggar sengaja padahal perusahaan mampu bisa secara hukum," tutup Cak Imin.
(rvk/lh)