THR Harus Dibayar Selambatnya H-10 Lebaran

THR Harus Dibayar Selambatnya H-10 Lebaran

- detikNews
Kamis, 18 Jul 2013 14:19 WIB
Jakarta - Menakertans Muhaimin Iskandar memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di seluruh Indonesia paling lambat H-10. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi.

"THR akan diberikan paling lambat H-10 sebelum lebaran nilainya satu kali gaji minimal," ujar pria yang disapa Cak Imin, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Cak Imin mengatakan pihaknya juga akan memberikan posko pengaduan apabila buruh atau karyawan tidak mendapatkan THR dari tempat dia bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu dan kita akan follow up untuk dilakukan penindakan," ujarnya.

Mengenai sanksi, Cak Imin tidak bisa memberikan secara gamblang. Namun dipastika ada tindakan tegas perusahaan yang terbukti melanggar.

"Sanksi ada banyak tahapan ya kalau dilanggar sengaja padahal perusahaan mampu bisa secara hukum," tutup Cak Imin.

(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads