Terima Laporan ICW Cs, BK DPR Kaji Unsur Pelanggaran Etik Priyo

Terima Laporan ICW Cs, BK DPR Kaji Unsur Pelanggaran Etik Priyo

- detikNews
Kamis, 18 Jul 2013 12:38 WIB
Foto: ICW dkk/Iqbal detikcom
Jakarta - ICW bersama 6 LSM melaporkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) DPR, atas dugaan pelanggaran kode etik peraturan DPR. BK DPR siap mengkaji unsur pelanggaran itu.

"Nanti kita lihat, laporan itu seperti apa," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudho Husodo kepada detikcom, Kamis (17/7/2013).

Sementara anggota BK lainnya Alimin Abdullah, menuturkan bahwa langkah pertama yang diambil BK pasca laporan itu masuk adalah menggali unsur dugaan pelanggaran etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pelajari unsur-unsur pelanggaran etiknya, memenuhi atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Alimin saat dihubungi terpisah.

Menurutnya, laporan yang memenuhi untuk ditindaklanjuti juga tak bisa sembarang laporan, harus disertai dengan data dan fakta yang kuat sebagai bukti pendukung dugaan pelanggaran etik.

"Kalau unsur-unsur itu memenuhi, maka kita agendakan untuk memanggil yang bersangkutan (Priyo)," tutur politisi PAN.

"Tapi yang dilaporkan juga punya hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada kami jika laporan itu tidak benar," imbuhnya.

Sebelumnya, ICW dan 6 LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil anti korupsi secara resmi baru saja melaporkan Priyo ke Badan Kehormatan DPR.

Priyo dilaporkan atas dua tindakan diduga melanggar kode etik peraturan DPR, pertama mengunjungi Lapas Sukamiskin, kedua memfasilitasi 9 napi perkara korupsi dengan mengirimkan surat kepada presiden. Priyo dilaporkan dengan 6 pasal pelanggaran kode etik peraturan DPR.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads