Dipindah Tugas Setelah Dihukum 21 Hari, Briptu Rani Enjoy

Dipindah Tugas Setelah Dihukum 21 Hari, Briptu Rani Enjoy

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 19:20 WIB
Dipindah Tugas Setelah Dihukum 21 Hari, Briptu Rani Enjoy
Dok detikcom
Surabaya - Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni (25) yang tersangkut kasus desersi, hari ini mulai bertugas di Propam Polda Jatim. Ia mengaku enjoy.

Saat ditemui detikcom usai pulang kerja, Briptu Rani sempat menuturkan bahwa dirinya berharap masih bisa membaktikan diri sebagai anggota polri. "Saya nyaman kerja di Polda Jatim," tutur Briptu Rani di Mapolda Jatim, Rabu (17/7/2013).

Rani tak menyangkal bahwa dirinya sedang menunggu hasil sidang bandingnya. Namun, Rani mengaku pasrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap masih bisa bekerja sebagai anggota Polri," pungkas dia.

Sebelumnya, Rani berdinas di Polres Mojokerto. Janda beranak satu itu menjadi sekretaris pribadi Kapolres AKBP Eko Puji Nugroho dan mengaku mendapatkan pelecehan. Kapolres akhirnya dicopot dan Rani juga dihukum karena lari dari tugas selama berbulan-bulan.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jatim pada Kamis (27/5) lalu, Rani dihukum penempatan khusus selama 21 hari dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi. Setelah menjalani hukuman itu, ia ditugaskan di Propam Polda Jatim sebagai 'pemutihan' atas kesalahannya. Hari ini, dia menjalani hari pertamanya di tempat baru.


(bdh/try)


Berita Terkait