"Saya tidak ngekos kok," kata Briptu Rani saat akan meninggalkan gedung Propam, Reskrimsus Polda Jatim, Rabu (17/7/2013). Saat itu, Rani ketika ditanya di mana ia tinggal.
Apakah Rani membawa serta keluarga dan ibundanya yang setia mendampingi Rani selama ini? Rani geleng kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rani nampak enjoy menjalani hari pertamanya bertugas di Bid Propam Polda Jatim. Terbukti, saat pulang kerja dan ditemui oleh para awak media, ia tak kerap tersenyum lepas. Behel behel atau kawat giginya yang berwarna hijau terlihat jelas.
Sepulang dari Polda Jatim, Rani terlihat menumpang sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang polwan lainnya. Ia pamit kepada para awak media.
"Sudah ya, terimakasih," pungkas Rani.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Kamis (27/5) lalu, Rani dihukum dengan ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi. Sejak kemarin, ia bebas dan mulai hari ini ditempatkan di Propam Polda Jatim.
(gik/try)










































