Dengan memakai seragam dinas harian, Rani meninggalkan gedung Propam pada pukul 16.15 WIB, Rabu (17/7/2013). Mantan anggota Polres Mojokerto ini terlihat segar. Tubuhnya terbalut seragam dinas dan sepatu kulit.
Briptu Rani ramah menyapa para awak media. Sesekali, ia mengumbar senyum saat diwawancara awak media. Behel atau kawat gigi berkaret hijau kelihatan jelas.
Rani terlihat menuruni tangga lantai 3 Gedung Reskrimsus bersama seorang rekan polwan. Bahu kirinya terselempang tas jinjing, sementara tangannya menggenggam sebuah ponsel android merk kenamaan.
"Alhamdulillah, hari pertama kerja lancar," tutur singkat Briptu Rani di Mapolda Jatim.
Setelah direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri beberapa waktu sebelumnya, Briptu Rani dihukum 21 hari. Ia menghirup udara bebas sejak kemarin dan ditempatkan di Propam Polda Jatim.
(bdh/try)











































