"Hukum itu bersinggungan dengan kemajuan ekonomi dan teknologi. Tidak sedikit hakim kita yang kesulitan mengejar itu," kata Suparman.
Hal itu disampaikan Suparman saat menerima laporan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) soal dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Tipikor kasus mantan Dirut IM2 Indar Atmanto di Gedung KY, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika masuk ke ranah hukum bisa mengakibatkan salah pemaknaan," ungkap Suparman.
Suparman menambahkan untuk mengatasi masalah ini bisa dilakukan dengan mengahadirkan saksi ahli. Saksi tersebut bisa memberikan pemahaman yang cukup bagi hakim.
"Terkait kewenangan kami, untuk memperluas cakrawalanya tidak perlu menguasai, tapi cukup menghadirkan saksi yang menjelaskan masalah yang objektif," ucap Suparman.
Terlepas dari itu semua, Suparman mengatakan semua pihak harus menghormati putusan pengadilan. Ada upaya hukum yang bisa dilakukan jika salah satu pihak tidak puas terhadap putusan tersebut.
(slm/asp)