Pengacara Karyawan Chevron Protes Hakim Abaikan Ahli Bioremediasi

Pengacara Karyawan Chevron Protes Hakim Abaikan Ahli Bioremediasi

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 16:24 WIB
Kukuh (berbaju batik) didampingi kuasa hukum (ferdinan/detikcom)
Jakarta - Maqdir Ismail, pengacara Kukuh Kertasafari, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, menyesalkan putusan majelis hakim. Sebab Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mempertimbangkan keterangan ahli bioremediasi yang diajukan di persidangan.

"Mereka tidak mempertimbangkan ahli bioremediasi. Kalau seandainya mereka mempertimbangkan itu dan membandingkan dengan ahli Edison dan Prayitno (ahli yang digunakan Kejagung) tentu mereka akan membebaskan Kukuh," kata Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Maqdir menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan 28 lokasi lahan terkontaminasi limbah minyak bumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mereka hanya mementukan rapat setelah itu tim lain yang melakukan," ujarnya.

Kukuh juga tidak berurusan dengan pembayaran terhadap PT Sumigita Jaya yang menjadi kontraktor pelaksana bioremediasi. Kukuh hanya ikut mengurusi pembayaran ganti rugi tanah terkontaminasi milik warga.

Tim penasihat hukum akan mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Apa yang dilakukan Chevron ini adalah melakukan kegiatan mereka sesuai ketentuan hukum," tegas Maqdir.

(fdn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads