"Pengusutan kasus pencucian uang Freddy masih dalam proses penyelidikan," kata Kombes Sundari, Direktur Pengawasan Tahanan, dan Barang Sitaan BNN, Rabu (17/7/2013). Direktorat ini yang kerap mengusut aliran-aliran uang dari beberapa kasus narkotika besar.
Sundari tidak merinci tahapan proses penyelidikan yang dimaksudnya tersebut. Namun, dia memberikan sinyal ada keterkendalaan dalam pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Freddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai nama Anggita Sari (21) yang disebut-sebut menerima sejumlah aset dari Freddy, pihaknya enggan berkomentar soal itu dikarenakan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan adalah kewenangan dari penyidik.
Seperti diketahui, nama Anggita mulai ramai dibincangkan kembali setelah dirinya hadir dalam persidangan gembong narkoba Freddy Budiman yang miliki ekstasi sebanyak 1,4 juta butir di PN Jakarta Barat, Senin (15/7/2013). Dalam persidangan tersebut, Freddy mendapatkan vonis mati. Saat itu Anggrita mengaku sebagai istrinya Freddy dan ingin terdakwa hukumannya diringankan.
(ahy/fjp)