Walau Diancam 15 Tahun Penjara, Pengedar Uang Palsu Masih Beraksi

Walau Diancam 15 Tahun Penjara, Pengedar Uang Palsu Masih Beraksi

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 15:16 WIB
Jakarta - Ancaman hukuman untuk pengedar uang palsu tergolong tinggi. Namun demikian aksi peredaran uang palsu tidak surut, bahkan diperkirakan akan melonjak saat menjelang lebaran mendatang.

Setinggi apa sih ancaman hukumannya?

"Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jawab Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 244 KUHP berbunyi:

"Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".

Pasal 245 KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu atau pun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".

Rikwanto mengimbau masyarakat untuk melapor ke aparat kepolisian bila mengetahui adanya uang palsu yang beredar. "Jangan dibiarkan, agar kita bisa segera menangkap pelaku pengedarnya," kata Rikwanto.

Baru-baru ini, aparat Polsek Pasar Minggu menangkap seorang kondektur bus bernama Iwan Setiawan (39) di Pasar Inpres Pasar Minggu, Jaksel pada Selasa (16/7) kemarin. Warga Pejaten Timur, Pasar Minggu itu diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 700 ribu.

Kasus ini terungkap ketika polisi mengamankan seorang pria bernama Sartimin (39). Saat itu, Sartimin kedapatan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribuan untuk membelikan upal tersebut dengan sejumlah barang.

"Dari ketersangan saksi Sartimin, ia disuruh tersangka Iwan untuk membelanjakan uang tersebut di Pasar Inpres," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furianto, saat dihubungi secara terpisah.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads