Dugaan Korupsi Pesawat, Anak Buah Nazaruddin Penuhi Panggilan Kejaksaan

Dugaan Korupsi Pesawat, Anak Buah Nazaruddin Penuhi Panggilan Kejaksaan

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 13:35 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan (PPM) Bayu Widjokongko memenuhi penggilan penyidik kejaksaan. Anak buah Nazaruddin di Grup Permai itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka

"Hadir sebagai saksi," kata kuasa Bayu, Ramdan Alamsyah, saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2013). Hingga pukul 13.15 WIB Bayu masih menjalani pemeriksaan.

PT PPM merupakan salah satu anak perusahaan milik Nazarudin. Bayu disebut-sebut sebagai anak buah Nazar yang mau membongkar kasus suap wisma atlet dan juga Hambalang. Bayu adalah tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat latih pada badan pendidikan dan pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan menemukan adanya bukti dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI. Setelah selesai dibayar 14 Desember 2012 lalu, pesawat yang ada hanya enam unit saja.

Jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator pada Kamis (30/5). Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dan menghabiskan dana sebesar Rp 138,8 miliar.

Ramdan sempat mengatakan sebelumnya bahwa kliennya tidak tahu apa-apa soal ini. Bayu menjadi direktur saat kasus ini telah terjadi.

(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads