Saat di segel, bangunan proyek sepanjang kurang lebih 30 meter tersebut masih berupa tembok dan seng. Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Semarang, Aniceto Magno, mengatakan bangunan itu keterlaluan karena menghabisi tempat pejalan kaki.
"Dari pengaduan masyarakat dan pantauan kami di lapangan, ini sudah melanggar. Ngawur," kata Aniceto di depan Java Mall, Jl Mataram Semarang, Rabu (17/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya dibongkar. Jika tidak, besok kami yang akan membongkarnya. Dalihnya mereka ada izin," tegas Aniceto.
"Untuk pemotongan pohon hukumannya jelas, 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, nanti kita lihat jujur atau tidak. Kalau tidak kita proses hukum," imbuhnya.
Seorang perwakilan proyek, Agus mengaku bangunan yang melanggar tersebut tidak permanen. Bahkan menurutnya dengan adanya bangunan itu, pedagang kaki lima bisa tertib.
"Ini supaya rapi, tidak ada maksud menguasai jalan. Ini amankan supaya tidak banyak PKL, sudah ada tali asihnya," tutur Agus.
"Ini nanti dibongkar lagi," ujarnya.
(alg/try)