Mantan Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK dalam Kasus Century

Mantan Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK dalam Kasus Century

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 10:39 WIB
Jakarta - KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat dan mantan pejabat BI untuk mendalami pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Kali ini, penyidik menghadirkan mantan Deputi Gubernur BI, Arda Hayadi M.

Arda Hayadi sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 09.45 WIB, Rabu (17/7/2013). Sayangnya Arda yang mengenakan baju putih lengan panjang itu enggan menanggapi pertanyaan dari wartawan. Dia memilih untuk langsung memasuki gedung KPK.

"Untuk pemeriksaan kasus Century," ujar Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa beberapa orang terkait kasus ini, seperti mantan pemeriksa aset bank Century, Riadi Fikri, mantan sekretaris KSSK, Raden Pardede dan Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter (DKM) BI, Dody Budi Waluyo.

Terkait dugaan korupsi penggelontoran FPJP ini, bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.

BI merespons permintaan fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI.

Namun, pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Pihak BI dan Bank Century lantas menghadap notaris Buntario Tigris. Kemudian pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.

(kha/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads