Arda Hayadi sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 09.45 WIB, Rabu (17/7/2013). Sayangnya Arda yang mengenakan baju putih lengan panjang itu enggan menanggapi pertanyaan dari wartawan. Dia memilih untuk langsung memasuki gedung KPK.
"Untuk pemeriksaan kasus Century," ujar Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dugaan korupsi penggelontoran FPJP ini, bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.
BI merespons permintaan fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI.
Namun, pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Pihak BI dan Bank Century lantas menghadap notaris Buntario Tigris. Kemudian pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.
(kha/lh)