2 Penganiaya Jurnalis Paser TV Dituntut 1 Tahun Penjara

2 Penganiaya Jurnalis Paser TV Dituntut 1 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 02:29 WIB
Jakarta - Dua terdakwa penganiayaan jurnalis Paser TV di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Normila Sari Wahyuni (23), dituntut masing-masing 1 tahun penjara, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Tanah Grogot, Paser.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Paser Boko SH itu, Selasa (16/7/2013) ini, menghadirkan kedua terdakwa Kades Rantau Panjang Alias dan Sekdes Padang Pangrapat Aliansyah. Sidang itu dimulai sekitar pukul 11.30 WITA dari jadwal pukul 10.00 WITA.

"Masing-masing cuma dituntut 1 tahun penjara. Penuntut (jaksa) hanya fokus ke pasal 351 KUHP tentang penganiayaan meski tadi ada sempat membeberkan pasal 170 (pengeroyokan) dan pasal 335," kata Normila, saat dihubungi detikcom, Selasa (16/7/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi tuntutan JPU itu, Normila masih akan berkonsultasi dengan keluarganya dan redaksi Paser TV, yang menjadi tempat dia bekerja saat ini. Meski begitu, secara pribadi Normila menyayangkan tuntutan JPU tersebut.

"Kenapa hanya fokus ke pasal 351 KUHP, kenapa tidak pasal 170. Juga tidak ada UU Pers No 40 tahun 1999?" tanya Normila.

"Tentang keguguran saya, jaksa tidak menyertakannya. Saya juga selama pemeriksaan sebagai saksi korban, selama persidangan, sudah menyerahkan bukti-bukti visum dan keterangan dokter kandungan," tambahnya.

"Saya jadi saksi di persidangan, saya sempat katakan kepada majelis hakim bahwa ada 3 orang di ruang sidang, yang ikut mengeroyok saya. Ketiga orang itu akhirnya pergi meninggakan ruang sidang tapi majelis hakim tidak ada tanggapan," sebut Normila.

Pasca kejadian, Normila sempat jatuh sakit selama 2 bulan akibat penganiayaan dan pengeroyokan itu. Selama itu juga, Normila sempat beberapa kali menerima telepon dari nomor tidak dikenal yang memintanya untuk tidak meneruskan kasus tersebut.

"Kalau saya di persidangan dikatakan tidak hamil waktu dikeroyok dan keguguran, kenapa saya sekarang ini dikiret? Saya juga sertakan bukti saya dikiret dari dokter kandungan," tegas Normila.

Usai agenda pembacaan tuntutan, sidang tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada 23 Juli 2013 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Seperti diberitakan, seperti diketahui, aksi kekerasan terhadap jurnalis menimpa Nurmila Sari Wahyuni (23), jurnalis Paser TV dirawat intensif di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kalimantan Timur. Dia dikeroyok oknum aparat desa dan belasan orang tak dikenal saat melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Sabtu (2/3/2013) lalu. Akibatnya, Nurmila mengalami keguguran. Polres Paser bergegas melakukan penyelidikan.

(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads