"Dulu ibu saya berwasiat agar rumah itu tidak dijual kecuali kepada keluarga besar. Dipta kemudian membeli rumah itu sebelum disita KPK," ujar Joko Warsito di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).
Rumah yang berada di Jl Urip Sumoharjo, Surakarta itu dibeli oleh Dipta menggunakan uang Djoko Susilo. Hal ini yang membuat penyidik KPK melakukan penyitaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya ayah Dipta Anindita itu setuju untuk mengembalikan uang Rp 6 miliar kepada negara melalui KPK. Setelah itu, rumah yang sebelumnya telah disita KPK itu menjadi hak milik Joko Wasito.
"Saya sudah memberikan uang 6 M ke KPK dan sekarang rumah itu menjadi milik saya," ungkapnya.
(mpr/mpr)










































