"Tidak mungkin kami melakukan intervensi dan itu bisa kami buktikan melalui rekaman CCTV," kata Novel di hadapan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).
Enam penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi verbal lisan dalam persidangan ini. Keenam penyidik dihadirkan untuk menguji kebenaran dari keterangan saksi yang menyebut adanya tekanan dalam pemeriksaan di KPK. Keenam saksi verbal lisan yang dihadirkan dalam persidangan adalah Peter Ian Utama, Bambang Kardianto, Sugianto, Novel Baswedan, Muhammad Irwan Susanto da Ibrahim Kholil.
Novel juga menyangkal keberatan penyitaan terhadap beberapa mobil milik supir Irjen Djoko Susilo, Sudiyono. Menurut Novel, penyitaan itu berdasar pada pengakuan Sudiyono saat proses penyidikan yang mengungkapkan mendapat uang dari Djoko Susilo untuk membeli beberapa mobil.
"Sebelum pemeriksaan kami tanyakan kepada Sudiyono tentang pekerjaannya dan pekerjaan keluarganya. Yang bersangkutan mengungkapkan tidak mempunyai kemampuan untuk membeli beberapa bus dan mobil. Akhirnya dia mengaku mendapat uang dari terdakwa untuk membeli beberapa unit mobil itu," jelasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Sudiyono mengaku mendapat tekanan dari penyidik saat pemeriksaan. Hal itu membuat supir pribadi Djoko Susilo itu mengungkapkan secara rinci sumber dana dari Irjen Djoko Susilo untuk membeli beberapa bus dan mobil. Bahkan Sudiyono mencabut BAP dalam persidangan.
"Saya ditakut-takuti jadi saya terpaksa mengarang cerita asal dana itu. Tapi sebenarnya bus dan mobil itu saya beli dari gaji saya sebagai supir pak Djoko," kata Sudiyono dalam persidangan.
KPK telah melakukan penyitaan terhadap beberapa bus dan mobil milik Sudiyono. Penyitaan itu dilakukan karena diduga mobil-mobil itu terkait dengan TPPU Irjen Djoko.
(mpr/mpr)











































