Keenam saksi verbal lisan yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/7/2013) malam adalah Peter Ian Utama, Bambang Kardianto, Sugianto, Novel Baswedan, Muhammad Irwan Susanto da Ibrahim Kholil.
Tim penasihat hukum memprotes kehadiran keenam penyidik tanpa menyertakan saksi yang mengaku ditekan dalam pemeriksaan. "Sebelum disumpah, tanpa saksi-saksi yang menyampaikan keluhannnya di persidangan. Kalau mereka yang diperiksa tentu normal, nggak akan ada persidangan fair. Kami keberatan kalau sepihak ini," kata anggota tim penasihat hukum Djoko, Tommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/mpr)










































