Pantau Program 100 Hari, SBY Sidak Mabes Polri

Pantau Program 100 Hari, SBY Sidak Mabes Polri

- detikNews
Selasa, 26 Okt 2004 08:26 WIB
Jakarta - Setelah dari Kejagung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono rencananya siang ini akan melakukan kunjungan kerja ke Mabes Polri. SBY akan menanyakan program kerja 100 hari Polri dalam penuntasan kasus korupsi dan terorisme. "Kunjungan kerja hari merupakan perhatian beliau terkait pemberantasan korupsi dan terorisme dalam program kerja 100 hari. Ini merupakan support moril bagi kami," jelas Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis yang dihubungi detikcom Selasa (26/10/2004) pagi. Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Paiman seusai rapat yang dipimpin Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar di Mabes Polri, Senin (25/10/2004) kemarin mengatakan bahwa kasus korupsi yang menjadi prioritas adalah kasus pakan ternak, pembelian genset di Nanggroe Aceh Darussalam, dan Karaha Bodas.Padahal banyak kasus korupsi yang tengah ditangani Mabes Polri yang hingga kini tidak jelas rimbanya. Seperti kasus dugaan korupsi rekening negara 502. Kasus ini sempat menguak tahun 2003 lalu, dimana sempat disebut-sebut sejumlah nama dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal mabes Polri saat itu Komjen Pol Erwin Mappaseng mengatakan telah menetapkan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Kepala BPPN I Gede Putu Ary Suta sebagai tersangka. Juga sempat disebut-sebut nama mantan Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto dan mantan Kepala Divisi Bill of Lading (B/L) Totok Budiarso sebagai tersangka.Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah audit yang BPK September 2001 menyimpulkan bahwa dari dana yang digunakan BI dan BPPN senilai p 49,4 triliun, yang bisa dipertangungjawabkan hanya Rp 44,8 triliun. Sebesar Rp 4,6 triliun tidak diperiksa karena tersebar dalam klaim antarbank, termasuk di Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), dan Bank Beku Operasi (BKU). Sedangkan dari Rp 44,8 triliun yang diaudit diketahui 46,69% (Rp 20,9 triliun) diselewengkan. BI diduga melakukan penyimpangan Rp Rp 17,8 triliun dan BPPN Rp 3,1 triliun.Dari hasil pemeriksaan sementara penyimpangan rekening 502 ini diantaranya meliputi pembayaran kepada pihak ketiga, Bank Prasidha Niaga dan Bank Upindo Upindo, yang sebenarnya tidak memenuhi syarat yang dibayarkan melebihi kewajiban yang seharusnya. Rekening 502 merupakan rekening milik bendahara umum negara Departemen Keuangan yang disimpan di BI.Rekening tersebut ditujukan untuk program penjaminan terhadap perbankan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1998 tertanggal 26 Januari 1999. Bank Upindo, yang mayoritas sahamnya dikuasai Bank Indonesia (BI), mempunyai keterikatan dengan Bank Prasidha Niaga.Tetapi karena Bank Upindo statusnya adalah Bank Beku Operasi (BBO) maka kewenangannya ada di bawah BPPN. Tetapi, BPPN malah tetap membayar tagihan dari Bank Prasidha Niaga yang jumlahnya justru lebih besar dari kewajiban pembayaran Bank Upindo.Bank Upindo seharusnya punya kewajiban membayar Rp 334.285.392.583 tetapi BPPN membayar Rp 410.583.938.852. Bank Upindo sudah diserahkan ke BPPN yang kemudian mengenakan status Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Namun nyatanya, kasus ini mulai dilupakan. Direktur III Tindak Pidana Korupsi dan White Colar Crime Brigjen Pol Indarto beberapa waktu lalu selalu mengatakan, "Belum, belum," saat dikejar wartawan yang menanyakan perkembangan penyidikan kasus 502. Sedangkan untuk kasus Bank Upindo, Indarto hanya berujar pendek, "Akan segera kita limpahkan." Tapi nyatanya, semua berkas 502 masih ngedon di Mabes Polri. Tidak ada kejelasan apakah kasus ini akan di SP3 atau tidak.Mengapa kasus korupsi ini tidak menjadi prioritas utama penyidik Mabes Polri? (dni/)


Berita Terkait