Caleg PAN Laporkan Komisioner Bawaslu Ke DKPP

Caleg PAN Laporkan Komisioner Bawaslu Ke DKPP

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 18:11 WIB
Caleg PAN Laporkan Komisioner Bawaslu Ke DKPP
Jakarta - Bawaslu menggugurkan caleg asal PAN Selviana Sofyan Hosen karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi terkait ijazah SMA. Keputusan ini berbuntut pada laporan Selviana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami laporkan pimpinan Bawaslu yang diduga telah bertindak curang yang mengakibatkan Selviana Sofyan Hosen tidak bisa tunjukan ijazah kelulusan," kata kuasa hukum Selviana, Didi Supriyanto di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/07/2013).

Menurut Didi, dalam sidang Bawaslu Selviana yang maju dari Dapil Sumbar I sudah memberikan keterangan adanya ijazah, diperkuat dengan saksi dan keterangan dari Kepolisian serta Depdikbud yang mengeluarkan surat keterangan lulus.

"Yang bersangkutan sudah mengurus ijazah, ada saksi, keterangan polisi dan Depdikbud sudah keluarkan surat yang menyatakan dia sudah lulus. Dalam sidang tersebut, sudah dinyatakan tegas bahwa ibu Selvi penuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU pemilu," terangnya.

Ijazah yang dimaksud adalah pendidikan setingkat SLTA yang ditempuh Selviana di Institute Le Manoir, Bern Swiss dan lulus tahun 1969.

"Ijazahnya hilang dan sekolahnya tutup tahun 1993. Sebagai pengganti, Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Menengah memberikan surat keterangan yang digunakan sebagai surat keterangan bahwa Selviana sudah lulus sekolah SLTA di Swiss, ini jg diperkuat oleh KBRI yang memberikan bukti sekolah tersebut memang ada," lanjut Didi.

Sementera, Selviana yang juga datang ke DKPP mengaku dirugikan dengan pencoretan dirinya di daftar caleg atas keputusan Bawaslu. "Saya memang merasa kok begitu dengan keputusan Bawaslu. Untuk mendapatkan data-data itu nggak mudah, dengan penuh harapan saya bisa terdaftar kembali ikut Pileg," ucap mantan atlet nasional itu.

Meski melaporkan secara personal, namun aduan ini didukung sepenuhnya oleh PAN yang mengusung Selviana sebagai caleg. "PAN mendukung sepenuhnya upaya Selviana melaporkan dugaan pelanggaran etik komisioner Bawaslu ke DKPP," kata Ketua DPP PAN Bara Hasibuan.

Pencoretan nama Selviana dari daftar caleg PAN ini bermula saat KPU mengumumkan daftar caleg sementara. KPU mencoret Selviana dari Dapil Sumbar I karena persyaratan belum lengkap terkait ijazah.

Pencoretan Selviana itu berimbas pada gugurnya seluruh caleg PAN di Dapil Sumbar I karena tidak memenuhi keterwakilan minimal 30 caleg perempuan di satu dapil.

Atas kerugian kehilangan satu dapil, PAN lantas mengajukan gugatan ke Bawaslu. Keputusan Bawaslu hanya mencoret satu caleg PAN yaitu Selviana dan untuk memenuhi kuota 30% perempuan di dapil tersebut maka harus ada 1 caleg laki-laki yang dicoret oleh PAN.

Keputusan Bawaslu ini semula diamini oleh PAN alias PAN tidak keberatan, namun belakangan Selviana tak terima dan mengajukan gugatan.

(iqb/van)


Berita Terkait