"Hari ini ada eksekusi Wa Ode dari rutan menuju lapas Pondok Bambu," kata Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Permohonan kasasi Wa Ode dan jaksa KPK sama-sama ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Wa Ode Nurhayati dinyatakan sah menjadi terpidana korupsi dalam kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode selanjutnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.
(rna/lh)











































