"Hari ini ada eksekusi Wa Ode dari rutan menuju lapas Pondok Bambu," kata Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Permohonan kasasi Wa Ode dan jaksa KPK sama-sama ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Wa Ode Nurhayati dinyatakan sah menjadi terpidana korupsi dalam kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
Vonis ini diketok oleh ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan MLU. Vonis yang diketok pada 28 Mei 2013 ini mengantongi nomor perkara 884 K/PID.SUS/2013.
Wa Ode selanjutnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.
(rna/lh)











































