"Yang ditahan kan orang-orang bermasalah, jadi saya sempat khawatir juga," kata Ucok di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur Banguntapan Bantul, Selasa (16/7/2013).
Ucok bersaksi untuk terdakwa Sertu Heru Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo. Dia menceritakan ulang penyerangan ke LP Cebongan tersebut.
"Akhirnya, saya masuk dalam posisi siaga. Dan benar saja, ada benda melayang ke arah saya dan menyebabkan luka di bahu," ungkapnya. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Ucok mengaku dipukul dengan menggunakan kruk atau alat bantu berjalan kaki.
Merasa mendapat ancaman, Ucok secara refleks mengarahkan moncong senjata AK yang ditentengnya ke orang yang diduga melemparkan sesuatu ke arahnya. Ia tarik picunya dan dor..dor!
"Karena saya pernah mendapat pendidikan pertempuran jarak dekat, secara refleks saya melakukan tembakan double tap (tembakan ganda). Tapi saya tidak ingat berapa kali," tegasnya.
Tembakan Ucok mengenai Hendrik Benyamin Sahetapi alias Dicky, Adrianus Candra Galaja alias Dedi, dan Yohanes Juan Manbait alias Juan. Seorang yang sempat bersembunyi, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi, dieksekusi setelah Ucok mengganti magasin senjatanya yang sempat macet. 4 Tahanan titipan Polda DIY itu tewas seketika.
(try/try)











































