"Rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung. Karena sesuai dengan locus delicty (atau TKP) bahwa kasus ini terjadi di Bandung," kata Jubir KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Bandung dipilih karena disesuaikan dengan tempat kejadian perkara kasus yang menjerat enam tersangka itu. Jika ada pengalihan tempat, maka harus disesuaikan dengan pasal 85 KUHAP.
"Harus memenuhi syarat syarat, diantaranya kondisi daerah tersebut (apakah ada bencana alam atau banjir yg tdk memungkinkan utk dilakukan persidangan)," ujar Johan.
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Hakim Setyabudi, Dada Rosada, Herry Nurhayat, Edi Siswadi, Asep Triana, dan Toto Hutagalung. "KPK berharap bahwa Pengadilan Tipikor Bandung bisa menyidangkan dengan independent dan adil," tambah Johan.
(rna/lh)











































