"Terlambat, jangan diskusi itu sekarang karena KPK pernah menangani itu sebelum-sebelumnya dan ada putusannya," kata Jubir KPK Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Menurut Johan, setiap hakim berhak memiliki pendapatnya masing-masing. "Mereka punya pandangan sendiri. Termasuk hakim lainnya mereka punya kewenangan itu juga perlu dihargai," ujarny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh kasus TPPU yang pernah ditangani KPK dan telah mencapai vonis yaitu kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Saat itu terpidana Wa Ode yang juga politikus PAN divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.
(rna/lh)











































