Dissenting Opinion Hakim Kasus Luthfi Hasan, KPK: Terlambat

Dissenting Opinion Hakim Kasus Luthfi Hasan, KPK: Terlambat

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 17:06 WIB
Dissenting Opinion Hakim Kasus Luthfi Hasan, KPK: Terlambat
Jakarta - Dua orang hakim pengadilan tipikor di persidangan kasus impor daging mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap kewenangan jaksa penuntut umum dalam menangani pencucian uang yang didakwakan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. KPK menilai terlambat jika saat ini masih mempermasalahkan hal tersebut.

"Terlambat, jangan diskusi itu sekarang karena KPK pernah menangani itu sebelum-sebelumnya dan ada putusannya," kata Jubir KPK Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Menurut Johan, setiap hakim berhak memiliki pendapatnya masing-masing. "Mereka punya pandangan sendiri. Termasuk hakim lainnya mereka punya kewenangan itu juga perlu dihargai," ujarny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan, sesuai dengan UU no 8 tahun 2010, KPK berhak menangani kasus TPPU. "Perbedaan penafsiran ini kan hak yang biasa, ini menurut saya," ungkap Johan.

Contoh kasus TPPU yang pernah ditangani KPK dan telah mencapai vonis yaitu kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Saat itu terpidana Wa Ode yang juga politikus PAN divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.

(rna/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads