"Otak pelaku, yang di balik layar ini tersangka MTM alias T (41) dan mantan istrinya L (38) yang WN Amerika Serikat itu," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Herry mengatakan, tersangka T yang merancang aksi kejahatan itu. Tersangka T melakukan aksi kejahatannya itu dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tersangka L, kata Herry, dia memodali aksi kejahatan tersebut. "Tersangka L ini yang booking kamar (tempat melakukan kejahatan) dan juga yang transfer uang ke money changer seharga Rp 26 juta," ungkap Herry.
Sementara itu, tersangka L yang merupakan mantan istri T mengakui kalau tersangka T mengalami kebangkrutan.
"Dia bangkrut karena sering main judi di Singapura. Kalau judi suka habiskan uang sampai puluhan juta," ungkap T.
L juga mengungkapkan, kalau tersangka T sering bermain valas. "Dia suka money game, di valas-valas begitu," ungkap T.
L mengaku, ia hanya dimanfaatkan oleh T. "Saya tidak tahu kalau dia memanfaatkan saya untuk kejahatan ini. Saya tidak tahu-menahu soal ini," kilah wanita berambut pirang itu.
(mei/lh)