"Maaf majelis, saya ingin menyampaikan masalah aset saya yang diblokir, padahal tidak ada kaitannya dengan dua tanah itu (tanah yang dibeli dari Mahdiana)," ujar Wayan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).
Wayan baru saja mengetahui asetnya diblokir saat akan menjualnya untuk membangun pura. Aset itu berupa tanah seluas 5.500 meter persegi yang berlokasi di Tabanan, Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ketua majelis, Suhartoyo memberi respons positif terhadap keluhan Wayan. Suhartoyo langsung memerintahkan kepada jaksa KPK untuk mengecek, apabila tidak ada kaitan sama sekali dengan TPPU maka harus segera dicabut pemblokirannya.
"Tolong penuntut umum dicek, kalau tidak benar biar majelis sikapi, kasihan orang-orang seperti ini," kata Suhartoyo.
(kha/mad)