Aset Diblokir, Pembeli Tanah Rp 4,3 M dari Mahdiana Mengeluh ke Hakim

Sidang Simulator SIM

Aset Diblokir, Pembeli Tanah Rp 4,3 M dari Mahdiana Mengeluh ke Hakim

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 16:24 WIB
Wayan
Jakarta - Salah satu saksi di persidangan Irjen Djoko Susilo, I Wayan Nama, mengeluh ke majelis hakim. Wayan mengeluh karena beberapa asetnya diblokir KPK karena diduga berkaitan dengan pencucian uang Irjen Djoko Susilo.

"Maaf majelis, saya ingin menyampaikan masalah aset saya yang diblokir, padahal tidak ada kaitannya dengan dua tanah itu (tanah yang dibeli dari Mahdiana)," ujar Wayan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).

Wayan baru saja mengetahui asetnya diblokir saat akan menjualnya untuk membangun pura. Aset itu berupa tanah seluas 5.500 meter persegi yang berlokasi di Tabanan, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasa keberatan sekali majelis, karena saya sedang membangun pura dan asal dananya dari tanah itu," tambah Wayan.

Sementara itu, ketua majelis, Suhartoyo memberi respons positif terhadap keluhan Wayan. Suhartoyo langsung memerintahkan kepada jaksa KPK untuk mengecek, apabila tidak ada kaitan sama sekali dengan TPPU maka harus segera dicabut pemblokirannya.

"Tolong penuntut umum dicek, kalau tidak benar biar majelis sikapi, kasihan orang-orang seperti ini," kata Suhartoyo.




(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads